Perempuan Sudah Terlalu Lama Diminta Berhati-Hati. Kapan Negara Mulai Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan?

puput latifa

No Comments

kutub.media – Kasus penyekapan seorang perempuan selama hampir tiga tahun di Jawa Barat kembali memperlihatkan pola yang berulang dalam respons publik terhadap kekerasan berbasis gender di Indonesia. Di tengah kemarahan masyarakat terhadap pelaku, muncul pula narasi yang sudah sangat akrab di telinga perempuan: perempuan harus lebih berhati-hati, jangan mudah percaya laki-laki, jangan pergi dengan laki-laki yang belum dikenal baik, jangan terlalu bergantung pada pasangan, dan berbagai variasi lain dari pesan yang sama.

Kalimat-kalimat tersebut sering disampaikan dengan niat baik. Tidak jarang pula diucapkan oleh pejabat publik, tokoh masyarakat, bahkan aktivis yang sungguh-sungguh prihatin terhadap nasib korban. Namun justru karena narasi ini terus diulang selama puluhan tahun, sudah saatnya kita bertanya: apakah pendekatan tersebut benar-benar efektif? Ataukah ia justru menutupi akar persoalan yang lebih mendasar?

Pertanyaan ini penting karena kasus perempuan yang diduga disekap selama bertahun-tahun bukanlah peristiwa yang lahir dari kurangnya kewaspadaan individu semata. Ia adalah peristiwa yang memperlihatkan kegagalan sosial, kegagalan institusional, dan kegagalan negara dalam mendeteksi serta mencegah kekerasan ekstrem terhadap perempuan.

Dalam banyak pemberitaan, perhatian sering kali terfokus pada keputusan-keputusan pribadi korban. Mengapa ia mau tinggal bersama pelaku? Mengapa ia tidak melarikan diri? Mengapa ia tidak meminta pertolongan? Mengapa keluarganya tidak menemukannya lebih cepat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tampak logis pada pandangan pertama. Namun dalam studi kekerasan berbasis gender, fokus berlebihan pada pilihan korban justru dapat mengaburkan mekanisme kekerasan yang sebenarnya sedang bekerja.

Banyak penelitian menunjukkan bahwa pelaku kekerasan dalam relasi intim tidak langsung menggunakan kekerasan fisik ekstrem sejak awal hubungan. Sebaliknya, mereka sering membangun kontrol secara bertahap. Korban dipisahkan dari keluarga, dijauhkan dari teman-teman, dibuat bergantung secara ekonomi, diawasi aktivitasnya, dibatasi akses komunikasinya, dan secara perlahan kehilangan jaringan sosial yang dapat menjadi sumber pertolongan.

Proses ini dikenal dalam berbagai kajian feminis sebagai coercive control atau kontrol paksa. Konsep yang diperkenalkan sosiolog Evan Stark ini menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu berbentuk pukulan atau penganiayaan fisik. Kekerasan juga dapat hadir dalam bentuk penguasaan total atas kehidupan seseorang hingga korban kehilangan kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas.

Dalam konteks ini, penyekapan selama tiga tahun tidak dapat dipahami sebagai tindakan kriminal yang terjadi secara tiba-tiba. Ia merupakan puncak dari serangkaian praktik kontrol, isolasi, dan dominasi yang berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, ketika respons publik terhadap kasus semacam ini hanya berhenti pada pesan agar perempuan lebih berhati-hati, ada persoalan besar yang luput dari perhatian.

Narasi kehati-hatian menempatkan perempuan sebagai garis pertahanan utama terhadap kekerasan. Ia mengasumsikan bahwa keselamatan perempuan terutama bergantung pada kemampuan perempuan mengantisipasi bahaya. Semakin hati-hati seorang perempuan, semakin aman ia dianggap akan hidup. Masalahnya, pengalaman perempuan menunjukkan bahwa kekerasan tidak bekerja sesederhana itu.

Perempuan mengalami kekerasan di ruang publik dan ruang privat. Mereka mengalami kekerasan dari orang asing maupun orang terdekat. Mereka mengalami kekerasan saat berpakaian terbuka maupun tertutup. Mereka mengalami kekerasan saat hidup mandiri maupun ketika berada dalam institusi keluarga yang dianggap aman.

Jika kita melihat data kekerasan terhadap perempuan selama bertahun-tahun, sulit menemukan bukti bahwa nasihat untuk lebih berhati-hati benar-benar mampu menjadi solusi utama. Sebaliknya, yang terlihat justru adalah meningkatnya beban yang harus ditanggung perempuan.

Sejak kecil, perempuan diajarkan untuk mengubah perilaku mereka demi menghindari kekerasan. Mereka diminta menghindari tempat tertentu, membatasi jam pulang, memperhatikan cara berpakaian, berhati-hati dalam berbicara, menghindari berjalan sendirian, mengirim lokasi kepada keluarga, mempelajari teknik bela diri, dan terus menerus mengantisipasi kemungkinan menjadi korban.

Laki-laki jarang menerima beban sosial yang setara. Perempuan diminta memikirkan keselamatan mereka hampir setiap saat, sementara masyarakat jauh lebih jarang bertanya mengapa masih ada laki-laki yang merasa berhak mengontrol, mengintimidasi, menyiksa, atau bahkan membunuh perempuan.

Di sinilah kritik feminis terhadap narasi “perempuan harus berhati-hati” menjadi relevan.

Filsuf feminis Kate Manne dalam bukunya Down Girl: The Logic of Misogyny menjelaskan bahwa misogini tidak sekadar berupa kebencian terhadap perempuan. Misogini bekerja sebagai mekanisme sosial yang menjaga ketimpangan gender tetap berjalan. Dalam salah satu kutipannya yang paling terkenal, Manne menyatakan bahwa misogini adalah “cabang penegakan hukum dari patriarki.” Maksudnya, misogini berfungsi menghukum perempuan yang dianggap melanggar ekspektasi gender dan mempertahankan struktur kekuasaan yang menguntungkan laki-laki.

Jika menggunakan perspektif ini, fokus utama seharusnya tidak diarahkan pada apakah korban cukup berhati-hati atau tidak. Fokusnya adalah mengapa ada individu dan sistem sosial yang memungkinkan laki-laki melakukan kontrol ekstrem terhadap perempuan. Pertanyaan ini membawa kita pada isu yang lebih luas, yaitu femisida.

Di Indonesia, istilah femisida mulai semakin banyak digunakan untuk menjelaskan pembunuhan perempuan yang berkaitan dengan ketimpangan gender dan relasi kuasa patriarkal. Namun sesungguhnya femisida tidak hanya berbicara tentang kematian.

Banyak akademisi dan aktivis feminis melihat femisida sebagai spektrum kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa perempuan. Sebelum kematian terjadi, sering kali terdapat tahapan-tahapan berupa intimidasi, pengendalian, kekerasan psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual, hingga penyiksaan fisik.

Dalam pengertian ini, perempuan yang disekap selama tiga tahun dapat dipahami sebagai korban dari proses yang berada dalam spektrum femisida.

Tubuhnya dikendalikan. Mobilitasnya dibatasi. Relasi sosialnya diputus. Otonominya dirampas.

Kekerasan tersebut tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia terjadi karena ada lingkungan sosial yang gagal mengenali tanda-tanda bahaya. Ia terjadi karena belum ada sistem perlindungan yang mampu menjangkau korban secara efektif. Ia terjadi karena masyarakat masih sering memandang kekerasan dalam relasi intim sebagai urusan privat.

Ketika kasus seperti ini akhirnya terungkap, perhatian publik sering terfokus pada kebrutalan pelaku. Tentu hal tersebut penting. Namun fokus yang hanya tertuju pada individu pelaku berisiko mengaburkan faktor-faktor struktural yang memungkinkan kekerasan berlangsung selama bertahun-tahun.

Kita perlu bertanya bagaimana seseorang dapat menghilang dari kehidupan sosialnya dalam waktu begitu lama tanpa respons institusional yang memadai.

Apakah ada mekanisme pencarian orang hilang yang responsif terhadap perempuan dewasa?

Apakah aparat memiliki pelatihan untuk mengenali coercive control?

Apakah layanan perlindungan perempuan memiliki sumber daya yang cukup?

Apakah masyarakat memahami bahwa isolasi sosial merupakan salah satu tanda bahaya dalam relasi yang abusif?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting dibanding sekadar mengulang pesan agar perempuan berhati-hati.

Narasi kehati-hatian juga menyimpan persoalan lain yang jarang dibahas, yaitu kecenderungannya untuk bergeser menjadi victim blaming. Tidak semua orang yang mengatakan “perempuan harus berhati-hati” bermaksud menyalahkan korban. Namun dalam praktiknya, pesan tersebut sering menciptakan kesan bahwa keselamatan perempuan terutama merupakan tanggung jawab perempuan itu sendiri.

Akibatnya, ketika kekerasan tetap terjadi, masyarakat mulai mencari kesalahan korban. Korban dianggap terlalu percaya. Terlalu naif. Terlalu mudah diperdaya. Terlalu dekat dengan pelaku. Logika ini berbahaya karena menciptakan ilusi bahwa kekerasan dapat dicegah sepenuhnya melalui perilaku individu. Padahal kenyataannya tidak demikian. Tidak ada tingkat kewaspadaan yang mampu menghilangkan risiko kekerasan dalam masyarakat yang masih mentoleransi dominasi dan kontrol terhadap perempuan.

Aktivis anti-kekerasan Jackson Katz pernah mengkritik cara masyarakat berbicara tentang kekerasan berbasis gender. Menurutnya, fokus publik terlalu sering diarahkan pada apa yang harus dilakukan perempuan agar aman, bukan pada apa yang harus dilakukan laki-laki agar berhenti melakukan kekerasan. Katz menilai bahwa cara berpikir tersebut membuat pelaku menjadi nyaris tak terlihat dalam percakapan publik.

Ketika seorang perempuan mengalami kekerasan, yang dibahas adalah keputusan-keputusannya. Yang dievaluasi adalah perilakunya. Yang dipertanyakan adalah kewaspadaannya. Sementara pelaku hanya muncul sebagai pengecualian, sebagai individu menyimpang yang dianggap terpisah dari konteks sosial yang lebih luas. 

Padahal kekerasan terhadap perempuan tidak muncul begitu saja. Ia tumbuh dalam budaya yang masih mentoleransi kontrol terhadap pasangan. Ia tumbuh dalam budaya yang masih menganggap kecemburuan berlebihan sebagai tanda cinta. Ia tumbuh dalam budaya yang masih melihat perempuan sebagai pihak yang harus patuh dan mengalah.

Karena itu, jika pejabat publik ingin memberikan respons yang benar-benar solutif terhadap kasus kekerasan ekstrem, fokusnya tidak boleh berhenti pada perubahan perilaku perempuan. Respons yang lebih substansial harus mencakup perubahan kebijakan dan penguatan institusi.

Negara perlu memastikan tersedianya layanan krisis yang mudah diakses.

Negara perlu memperkuat rumah aman bagi korban kekerasan.

Negara perlu membangun sistem pelaporan yang cepat dan responsif.

Negara perlu mengembangkan mekanisme pencarian perempuan hilang yang lebih efektif.

Negara perlu melatih aparat penegak hukum untuk mengenali pola coercive control sebelum kekerasan berkembang menjadi penyiksaan atau pembunuhan.

Negara juga perlu memasukkan pendidikan relasi sehat dan kesetaraan gender ke dalam sistem pendidikan secara serius.

Tanpa langkah-langkah tersebut, narasi kehati-hatian hanya akan menjadi solusi semu. Ia mungkin terdengar bijak. Ia mungkin terdengar masuk akal. Namun ia tidak menyentuh akar persoalan.

Kasus perempuan yang disekap selama tiga tahun di Jawa Barat seharusnya menjadi momentum untuk mengubah cara kita berbicara tentang kekerasan terhadap perempuan. Sudah terlalu lama perempuan diminta menyesuaikan diri dengan dunia yang berbahaya. Sudah terlalu lama perempuan diminta mengurangi ruang gerak mereka demi menghindari kekerasan. Sudah terlalu lama perempuan diminta menjadi lebih waspada, lebih hati-hati, lebih patuh, dan lebih takut.

Pertanyaan yang seharusnya kita ajukan hari ini bukanlah apakah perempuan sudah cukup berhati-hati. Pertanyaannya adalah mengapa masyarakat masih menghasilkan pelaku yang merasa berhak menguasai hidup perempuan. Pertanyaannya adalah mengapa sistem perlindungan masih gagal mendeteksi kekerasan yang berlangsung bertahun-tahun. Pertanyaannya adalah mengapa negara yang sering mengimbau kewaspadaan belum mampu membangun infrastruktur perlindungan yang memadai.

Karena pada akhirnya, keselamatan perempuan tidak dapat dibangun hanya dengan nasihat. Keselamatan perempuan membutuhkan kebijakan, membutuhkan institusi, membutuhkan sumber daya, membutuhkan keberanian politik untuk mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan individu semata, melainkan persoalan struktural yang menuntut solusi struktural. 

Dan selama negara masih lebih sering meminta perempuan berhati-hati daripada mencegah laki-laki melakukan kekerasan, tragedi seperti ini akan terus berulang. Bukan karena perempuan kurang waspada, melainkan karena masyarakat belum sungguh-sungguh membangun sistem yang mampu melindungi mereka.

Femisida, kekerasan, kutub.media, Perempuan, perempuan di sekap

Artikel Lainnya

Beasiswa Pesantren BIB 2026 Dibuka, Ini Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi Pendaftar

7 Cara Melatih Anak agar Memiliki Mental yang Kuat dan berani

Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon

Leave a Comment