Mahasiswa KKN UNINUS Gelar CARE STOBING, Edukasi Siswa dan Orang Tua tentang Pencegahan Perundungan

Hasemi

No Comments

Kutub.co – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Kelompok 17 dan 18 menggelar kegiatan CARE STOBING (Ciptakan Anak Ramah dan Empati Stop Bullying) di SDN Haurngombong 1, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Kegiatan bertema “Sekolah Ramah Tanpa Perundungan” tersebut melibatkan peserta didik dan orang tua sebagai bagian dari edukasi mengenai pencegahan perundungan di lingkungan sekolah dan keluarga.

Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai bentuk-bentuk perundungan, dampaknya, serta pentingnya membangun sikap saling menghargai dan berempati terhadap sesama.

Perundungan tidak hanya dapat terjadi melalui kekerasan fisik, tetapi juga melalui perkataan, ejekan, maupun perlakuan yang membuat seseorang merasa tersakiti, direndahkan, atau tidak nyaman. Karena itu, pemahaman mengenai perundungan dinilai penting diberikan sejak dini agar peserta didik dapat mengenali tindakan tersebut dan mengetahui sikap yang perlu diambil ketika mengalaminya maupun melihatnya terjadi pada orang lain.

Keterlibatan orang tua dalam kegiatan tersebut turut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama. Pendampingan anak dalam mencegah perundungan tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga membutuhkan perhatian dari lingkungan keluarga.

Pendidikan Tidak Hanya Berorientasi Akademik

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN UNINUS Kelompok 17 dan 18, Siti Nur, S.ST., M.Kom., menyampaikan pentingnya edukasi mengenai perundungan bagi peserta didik. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa peserta didik merupakan salah satu bagian penting dalam segitiga emas pendidikan.

Menurutnya, pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pencapaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan sikap anak dalam berinteraksi dengan lingkungan. Pemahaman mengenai perundungan menjadi salah satu bagian dari proses tersebut agar peserta didik memiliki kesadaran untuk menghargai orang lain dan menjaga hubungan dengan teman.

Sementara itu, Ketua KKN Posko 17 dan 18, Sidik Abdurahman, menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dalam persiapan maupun pelaksanaan kegiatan. Ia juga meminta dukungan dari berbagai pihak agar kegiatan dapat berjalan dengan baik serta menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah dan seluruh peserta yang telah mendukung pelaksanaan CARE STOBING.

Dari pihak sekolah, Atang, S.Pd., hadir sebagai perwakilan Kepala SDN Haurngombong 1. Ia menyampaikan permohonan maaf karena kepala sekolah tidak dapat hadir secara langsung lantaran memiliki kepentingan lain di luar sekolah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan edukasi mengenai perundungan di lingkungan sekolah.

Rangkaian kegiatan dipandu Sahla Hanida Gustiani dan Wulan Purnama sebagai pembawa acara. Mahasiswa KKN lainnya terlibat dalam persiapan kegiatan, pelaksanaan ice breaking, dokumentasi, hingga publikasi kegiatan.

Edukasi Perundungan dari Perspektif Hukum

Kegiatan CARE STOBING menghadirkan Muchtar Effendi, S.H., M.H., selaku advokat dan pakar hukum sebagai pemateri. Materi diberikan kepada peserta didik dan orang tua dengan membahas perundungan serta cara menyikapi persoalan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Sesi pemaparan materi dipandu Muhammad Zidni Fauzan sebagai moderator. Ia bertugas memperkenalkan pemateri, mengatur jalannya pemaparan, serta memandu sesi tanya jawab.

Dalam pemaparannya, Muchtar menjelaskan mengenai perundungan dan dampak yang dapat ditimbulkan. Ia juga mengajak peserta memahami bahwa suatu tindakan yang dianggap sebagai candaan tetap perlu diperhatikan apabila berpotensi menyakiti, merendahkan, atau membuat orang lain merasa tidak nyaman.

Pembahasan dari perspektif hukum memberikan wawasan kepada peserta mengenai pentingnya memahami suatu tindakan beserta konsekuensinya. Materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada pemateri.

Muchtar Effendi juga merupakan alumni UNINUS. Keterlibatannya dalam kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi alumni dalam mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan mahasiswa.

Kenalkan Layanan Konsultasi Hukum UNINUS

Koordinator Lapangan KKN UNINUS 2026, Gunawan, S.H., S.Pd., M.H., turut menyampaikan informasi mengenai layanan konsultasi hukum melalui Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) UNINUS.

Ia menjelaskan bahwa BBKH merupakan lembaga yang menjadi wadah pengabdian masyarakat, edukasi, dan konsultasi hukum. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, mahasiswa, maupun pihak lain yang membutuhkan konsultasi terkait persoalan hukum.

Dukungan terhadap kegiatan juga disampaikan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNINUS, Ahmad Muhammad Ridwan Saiful Hikmat, S.Si., S.H., M.H. Menurutnya, edukasi mengenai perundungan penting diberikan kepada peserta didik dan lingkungan pendidikan.

“Kegiatan seperti CARE STOBING menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam memberikan pengetahuan dan membangun kepedulian masyarakat terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Wulan Purnama, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNINUS sekaligus anggota BBKH UNINUS, turut mengenalkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada peserta.

Ia mengajak masyarakat yang membutuhkan pemahaman maupun konsultasi terkait persoalan hukum untuk memanfaatkan layanan yang tersedia melalui BBKH UNINUS.

Ditutup dengan Refleksi

Setelah pemaparan materi dan sesi tanya jawab, peserta mengikuti ice breaking yang dipandu mahasiswa KKN. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian acara untuk membangun suasana yang lebih interaktif.

Rangkaian kemudian dilanjutkan dengan sesi renungan yang dipimpin Siti Nur. Peserta diajak merefleksikan materi yang telah disampaikan, khususnya mengenai pentingnya menjaga perkataan, sikap, dan tindakan terhadap orang lain.

Melalui sesi tersebut, mahasiswa KKN berharap materi mengenai perundungan tidak berhenti pada pemahaman secara teoritis, tetapi dapat menjadi bahan refleksi yang diterapkan peserta dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai bentuk apresiasi, mahasiswa KKN Kelompok 17 dan 18 menyerahkan sertifikat kepada pihak SDN Haurngombong 1 atas dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan. Sertifikat dan kenang-kenangan juga diberikan kepada Muchtar Effendi sebagai pemateri.

Kegiatan kemudian ditutup dengan dokumentasi bersama yang melibatkan mahasiswa KKN, peserta didik, orang tua, pemateri, pihak sekolah, dan tamu undangan.

Melalui CARE STOBING, mahasiswa KKN UNINUS Kelompok 17 dan 18 berupaya memberikan edukasi mengenai pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan saling menghargai. Pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari peserta didik, orang tua, sekolah, hingga masyarakat.

Tema “Sekolah Ramah Tanpa Perundungan” menjadi pesan utama kegiatan tersebut bahwa membangun lingkungan sekolah yang aman dapat dimulai dari kepedulian terhadap orang lain, penggunaan bahasa yang baik, serta sikap saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis : Sahla Hanida Gustiani, (Salah satu Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Universitas Islam Nusantara)



CARE STOBING, Hukum, KKN, Perundungan, Sekolah, Sumedang, Universitas Islam Nusantara

Artikel Lainnya

#SamaSamaAman: Wajah yang Dicuri, Dunia yang Menjebak: Deepfake & Grooming di Ruang Digital

GLOBAL SANTRI FEST 2024: Peluang Edukasi di Amerika Terbuka untuk Semua

Sharing Session FEB UNISBA & Majelis Agama Islam Johor: Kupas Tuntas Pengelolaan Zakat Malaysia dalam Perspektif Manajemen Islam

Leave a Comment