Perempuan Ansok Menjaga Hutan Lewat Ladang dan Kearifan Adat

puput latifa

No Comments

Kutub.media – Di Kampung Ansok, Dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana, Sintang, Kalimantan Barat, ladang bukan sekadar tempat bercocok tanam. Bagi masyarakat adat Dayak Seberuang, termasuk para perempuan yang mengelolanya bersama keluarga, ladang menjadi sumber pangan sekaligus bagian dari cara mereka merawat hutan. Hampir seluruh kebutuhan pangan warga berasal dari hasil ladang. Beras, jagung, kacang tanah, kacang panjang, hingga berbagai tanaman buah dan rempah tumbuh di lahan yang dikelola secara turun-temurun.

“Kami ndak beli bahan makanan. Hasil ladang ini cukup untuk setahun,” kata Suwandang, 51 tahun, warga Kampung Ansok.

Kerajinan tangan perempuan adat Dusun Ansok, Desa Benua Kencana, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Foto: Magdalene)

Suwandang telah menggarap lahan sekitar 2,5 hektare sejak 2007. Di ladangnya, ia menanam padi, jagung, kacang tanah, dan kacang panjang. Sejumlah tanaman lain seperti jengkol dan pohon nira juga tumbuh di kawasan tersebut.

Kondisi serupa dialami Umeh, 41 tahun. Bersama anaknya, ia mengelola ladang dan pada tahun sebelumnya menghasilkan sekitar 12 karung padi. Hasil tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarganya selama setahun. Jika hasil panen berlebih, warga tidak selalu menjualnya. Sebagian justru dibagikan kepada tetangga yang membutuhkan.

Hidup dari Ladang di Tengah Keterbatasan Akses

Kemandirian pangan menjadi penting bagi masyarakat Ansok karena akses menuju pasar tidak mudah. Pasar terdekat berjarak sekitar 100–105 kilometer dan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat jam perjalanan menggunakan kendaraan.

Kondisi jalan yang terjal dan berlumpur, terutama saat musim hujan, membuat warga tidak dapat sepenuhnya bergantung pada pasar. Sesekali, pedagang sayur datang ke kampung membawa bahan pangan yang tidak tersedia di wilayah tersebut, seperti ikan.

“Seminggu sekali-dua kali lah mereka datang,” ujar Suwandang.

Situasi itu membuat ladang memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar sumber penghasilan. Ladang menjadi penyangga kehidupan keluarga dan komunitas.

Perempuan adat Dusun Ansok, Desa Benua Kencana, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. (foto: istimewa)
Sumber: Dokumentasi Magdalene

Sejarah Desa Ansok

Nama Ansok berasal dari nama sungai kecil yang mengalir di sana, salah satu dari rangkaian anak sungai—Kandis, Kemantan, Jingir, Leban yang bermuara ke Sungai Tempunak sebelum akhirnya menyatu dengan Sungai Kapuas. Di tepian sungai itulah, menurut catatan tetua adat yang dihimpun Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), sejarah kampung ini bermula: dari Ujan dan istrinya Tawai, pasangan yang dipercaya sebagai penghuni pertama daerah aliran Sungai Ansok. Jejak anak-anak mereka, Patih dan Singa Macan, masih bisa ditelusuri hari ini lewat tapang (pohon tetua) dan tembawang yang menyandang nama mereka di dalam hutan adat.

Tidak ada dokumen tertulis yang mencatat persis kapan migrasi pertama terjadi. Yang tersisa hanyalah tutur dari mulut ke mulut, diwariskan tetua demi tetua. Namun garis besarnya cukup jelas: nenek moyang orang Ansok adalah bagian dari suku Dayak Seberuang, yang konon berasal dari Tampun Juah di hulu Sungai Sekayam, Kabupaten Sanggau tanah asal yang juga diyakini sebagai leluhur rumpun Dayak Iban. 

Dari sana, gelombang migrasi membawa mereka ke Sungai Seberuang di Kapuas Hulu, lalu ke daerah aliran Sungai Tempunak, Sintang.

Kampung ini sempat berpindah beberapa kali sebelum menetap di lokasi sekarang: dari Melaban ke Ansok Saka Dua Pun Taba sekitar 1870-an, lalu Gurung Biyu, hingga akhirnya menyeberang ke tepi Sungai Tempunak pada 1964 untuk memudahkan akses ke pemerintahan kecamatan. Ansok juga pernah menjadi pusat pemerintahan adat bagi 17 kampung, dipimpin Temenggung Udap dari sebuah balai adat yang kemudian menjadi asal nama dusun ini, Balai Temenggung.

Sebelum agama Katolik masuk pada 1964 lewat misi seorang pastor dari Keuskupan Sintang, masyarakat Ansok memegang kepercayaan lokal—meyakini adanya kekuatan yang mengatur kehidupan di luar kendali manusia, tersimpan pada tanah, angin, air, dan kayu, dengan sang pencipta yang mereka sebut Petara. 

Kepercayaan itu tak lantas hilang. Ia hidup berdampingan dengan iman Katolik yang kini dianut mayoritas warga, dan menitis dalam hukum adat serta kearifan lokal yang masih dipegang teguh hingga sekarang.

Hutan Bukan Sekadar Sumber Daya

Masyarakat adat Dayak Seberuang Ansok memiliki wilayah adat seluas 1.173 hektare. Wilayah tersebut dikelola berdasarkan pengetahuan dan aturan adat yang diwariskan antargenerasi.

Antonius Antong, 50 tahun, warga Kampung Ansok, menjelaskan bahwa wilayah adat dibagi ke dalam sejumlah ruang berdasarkan fungsi sosial dan ekologisnya.

Salah satunya adalah rimba, kawasan hutan lindung seluas sekitar 200 hektare yang dijaga secara ketat. Pohon-pohon besar dibiarkan tumbuh dan kawasan tersebut juga menjadi sumber mata air bagi masyarakat.

“Kayu-kayu di sana itu masih asli dan enggak boleh diganggu. Di sana juga ada sumber mata air,” kata Antong.

Selain rimba, masyarakat mengenal sejumlah kawasan adat lain, seperti tanah puma atau babas/pemudak, tembawang, kampung, kebun, serta tanah mali atau gupung yang dianggap sebagai kawasan keramat dan tidak boleh diganggu.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak memandang seluruh hutan sebagai ruang yang bebas dimanfaatkan. Setiap bagian memiliki fungsi dan aturan tersendiri.

Sumber: Dokumentasi Magdalene

Berladang dengan Sistem Buka-Tutup Lahan

Antong mengatakan, aktivitas berladang masyarakat Ansok dapat menghasilkan sedikitnya 63 jenis tanaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari pangan, obat-obatan, rempah, hingga sumber pendapatan. Untuk padi saja, masyarakat menanam sedikitnya 32 jenis varietas lokal.

Bagi masyarakat Ansok, berladang juga merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Mereka menerapkan sistem buka-tutup lahan. Setelah suatu lahan digunakan, warga berpindah ke lahan lain agar lahan sebelumnya memiliki waktu untuk beregenerasi secara alami.

Suwandang, misalnya, biasanya menjalankan siklus tersebut setiap dua hingga tiga tahun. Proses pembukaan lahan memang menggunakan metode tebas dan bakar. Namun, praktik tersebut dilakukan dengan aturan dan tahapan tertentu serta melibatkan masyarakat secara kolektif.

“Biasa ngarit (menebas) itu ramai-ramai sama yang lain juga. Ada 7-8 orang,” ujar Suwandang.

Sebelum membuka lahan, masyarakat terlebih dahulu melaksanakan Gawai Adat sebagai bentuk rasa syukur. Setelah satu hingga dua pekan, warga kemudian bergotong royong melakukan penebasan.

“Nanti setelah gawai adat ini baru kita tebas,” lanjut Suwandang.

Praktik tersebut berbeda dengan pembukaan lahan berskala besar untuk kepentingan industri. Di Ansok, aktivitas berladang berlangsung dalam skala komunitas dengan siklus pemanfaatan lahan dan aturan adat yang mengikat.

Ancaman Kriminalisasi di Balik Praktik Bakar Hutan 

Praktik pembakaran lahan sering dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Namun, masyarakat adat Ansok memiliki konteks hukum yang berbeda.

Pada Maret 2021, Pemerintah Kabupaten Sintang menyerahkan Surat Keputusan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Seberuang Kampung Ansok. Keputusan tersebut mengakui wilayah adat seluas 1.173 hektare berdasarkan kajian geografis, budaya, dan ekologis.

Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 mengenai tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar. Aturan tersebut memberikan perlindungan terhadap praktik pembukaan lahan oleh peladang tradisional, selama dilakukan untuk kebutuhan pertanian dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang berladang kita lindungi, tidak akan ada kriminalisasi,” kata Jarot Winarno, Bupati Sintang saat itu.

Perlindungan terhadap masyarakat adat juga diperkuat oleh hukum adat yang berlaku di Kampung Ansok. Pelanggaran terhadap tanah maupun hutan adat diselesaikan melalui mekanisme adat yang terdiri dari beberapa tahapan. Prosesnya melibatkan pengurus adat dan kedua pihak yang berselisih, mulai dari penyampaian laporan, pemanggilan, persidangan adat, hingga pemberian sanksi.

Dokumentasi : Magdalene
Sumber: Dokumentasi Magdalene

Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah. Laki-laki, permpuan, dan pemuda turut memiliki keterwakilan dalam keputusan penting masyarakat.

Ketika Menjaga Hutan Berarti Menjaga Sesama

Bagi perempuan adat Ansok, aktivitas berladang tidak berhenti pada produksi pangan. Di dalamnya terdapat praktik gotong royong dan berbagi yang memperkuat ketahanan komunitas. Pengolahan lahan dilakukan bersama. Hasil panen kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ketika hasilnya berlebih, sebagian dibagikan kepada tetangga.

Umeh menjadi salah satu warga yang menjalankan praktik tersebut.

“Tahun lalu itu 12 karung padi, cukup untuk makan setahun. Kita bagi kalau berlebih. Di sini kami enggak belanja,” katanya.

Pola tersebut membuat ketahanan pangan tidak hanya menjadi persoalan rumah tangga, tetapi juga menjadi sistem sosial. Ketika satu keluarga memiliki hasil lebih banyak, keluarga lain dapat ikut merasakan manfaatnya. Antong melihat praktik tersebut sebagai salah satu alasan masyarakat Ansok tetap dapat bertahan dengan mengandalkan sumber daya lokal

Bagi mereka, hutan menyediakan ruang untuk hidup, sementara adat memberikan batas mengenai bagaimana ruang tersebut boleh dimanfaatkan.

Masyarakat Ansok tidak hanya menanam untuk hari ini. Mereka menjaga agar tanah tetap dapat ditanami, hutan tetap menyediakan air, dan pengetahuan tentang mengelola alam tetap diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dokumentasi: Magdalene
Sumber: Dokumentasi Magdalene

“Ibaratnya, kalau dunia ini perang, kami ni akan baik-baik saja,” ujar Antong.

Di tengah perubahan lingkungan dan ketergantungan masyarakat modern terhadap rantai pasok pangan, pengalaman masyarakat adat Ansok menawarkan pelajaran sederhana: menjaga hutan tidak selalu berarti berhenti memanfaatkannya. Bagi masyarakat Ansok, menjaga hutan justru dilakukan dengan mengetahui kapan harus mengambil, kapan harus memberi ruang bagi alam untuk pulih, dan bagaimana hasilnya dibagikan kepada sesama.

Artikel ini disadur dan ditulis ulang dari liputan mendalam yang diterbitkan oleh Magdalene berjudulBelajar Menjaga Hutan dari Perempuan Ansok”

ketahanan pangan, Magdalene, perempuan ansok, santang

Artikel Lainnya

Dua Siswi MTs. Nurul Iman Maju Ke Final Olimpiade Matematika Internasional

Muhammad Hisyam Az-Zahran, Alumni Ar-Rahman Sukabumi Terpilih sebagai Delegasi Indonesia dalam ASEAN Youth Conference

Rayakan HUT ke-11, Suara.com Tanam Pohon dan Perkenalkan Suara Hijau serta Green Media Network

Leave a Comment